Pengembangan Kasus Kapal Perang SSV, Tiga Pejabat PT PAL Jadi Tersangka Gratifikasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 10 Juli 2017, 21:15 WIB
Pengembangan Kasus Kapal Perang SSV, Tiga Pejabat PT PAL Jadi Tersangka Gratifikasi
Korupsi PT PAL/net
rmol news logo KPK lakukan pengembangan penyidikan dalam perkara suap kasus pengadaan kapal perang jenis Strategic Sealift Vessel (SSV) untuk pemerintah Filipina. Tiga pimpinan PT PAL ditetapkan status tersangka karena diduga telah menerima gratifikasi.

Ketiganya merupakan Direktur Utama PT PAL Firmansyah Arifin, Direktur Desain dan Teknologi merangkap Keuangan PT PAL Saiful Anwar, dan Direktur Perbendaharaan PT PAL Arief Cahyana.

"Penetapan ini merupakan pengembangan penyidikan dari kasus tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dalam proyek pengadaan kapal perang SSV untuk pemerintah Filipina tahun 2014-2017," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah saat konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (10/7).

Sebelumnya ketiga pimpinan PT PAL itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan karena diduga menerima hadiah atau janji atas penunjukan AS inkoporatif sebagai agen ekslusif PT PAL dalam pengadaan kapal perang SSV kepada Filipina.

Febri menjelaskan, penerimaan gratifikasi dari tiga pejabat itu berada di luar kaitan dengan proyek pengadaan kapal. Penyidik KPK menemukan ada indikasi gratifikasi sehingga melakukan penyelidikan secara terpisah.

"Kita menemukan ada indikasi kewenangan di luar kaitan proyek. Ketiga tersangka masing-masing diduga telah menerima gratifikasi berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas tersangka," imbuh Febri.

Penyidik menyita uang Rp 230 juta yang diduga sebagai indikasi gratifikasi awal yang diterima tersangka. Hingga saat ini, lanjut Febri, penyidik masih mendalami adanya dugaan penerimaan lain dalam kasus tersebut.  

"Penyidik masih terus mendalami kasus ini. Pengembangan perkara juga dilakukan untuk dilihat adakah tindak pidana lain," jelasnya.

Akibat perbuatan gratifikasi tersebut, ketiga tersangka dikenakan pasal  12 B Undang-Undang 31 tahun 1999.[san]  

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA