Pihak Polda Metro Jaya (PMJ) telah melakukan koordinasi dengan Polrestro Bekasi Kota terkait laporan Hidayat yang dipicu tayangan video blog (vlog) "Ndeso" milik pria yang diduga putra bungsu Presiden RI Joko Widodo tersebut.
"Nanti, hari Senin kita sampaikan (kepastian hukum kasus Kaesang)," ujar Kabid Humas PMJ, Komisaris Besar Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Sabtu (8/7).
Untuk menetapkan adanya unsur pidana atau tidak dalam kasus tersebut, polisi akan melibatkan tiga saksi ahli, yakni pidana, IT dan bahasa.
"Kalau memang gak ada unsur pidananya ya ditutup, keputusannya hari Senin," katanya.
Sebelumnya, (Wakapolri) Komisaris Jenderal Syafruddin sempat menyatakan lewat keterangan persnya terkait kasus tersebut, Kamis (6/7) lalu.
Saat itu, Syafruddin menyatakan pihaknya tidak bisa melanjutkan proses hukum terhadap laporan tersebut karena tidak ditemukan unsur pidana. Baik penodaan agama serta menyebarkan ujian kebencian dalam rekaman video yang dilaporkan.
"Tidak ada unsur (pelanggaran). Tidak ada proses," kata Syafruddin saat itu.
Untuk diketahui, Kaesang dilaporkan seseorang bernama Muhammad Hidayat, warga Bekasi ke Polrestro Bekasi Kota, 2 Juli lalu.
Dalam laporan itu, Kaesang dinilai telah mengunggah video berkonten penodaan agama dan ujaran kebencian (
hate speech). Laporan tersebut diterima petugas kepolisian dengan laporan bernomor LP/1049/K/VI/2017/Restro Bekasi Kota.
[sam]
BERITA TERKAIT: