"Kita lihat ke depan apakah pelapor ini tetap keukeuh pada tuntutannya atau sudah melihat ibu ini minta maaf dan menyesali, mungkin berubah. Silakan itu masing-masing pihak saja," ujar Karo Penmas Polri Brigjen Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat malam (7/7).
Menurutnya, polisi menyerahkan semua keputusan pada pihak pelapor, apakah tetap ingin meneruskan proses hukum atau tidak.
"Jadi, kalau mau teruskan, itu hak pelapor. Kalau mau selesai saling maafkan, juga kita harapkan demikian. Mudah-mudahan," jelas Rikwanto.
Ditambahkannya, hingga saat ini proses hukum terhadap Joice masih berlanjut sebagaimana laporan korban.
"Proses hukum tetap berjalan, yang disampaikan oleh pelapor," tegas Rikwanto.
[wah]
BERITA TERKAIT: