Pemeriksaan Agun hari ini berbenturan dengan rencana pansus angket yang juga melawat ke dua lapas untuk bertemu para narapidana KPK. Meski begitu, juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan bahwa surat pemanggilan kepada Agun sudah diberikan sebelum libur hari raya Idul Fitri 1438 Hijriah.
"Surat (pemanggilan) sudah kami buat sejak sebelum Idul Fitri. Tentunya sudah kami sampaikan surat tersebut, karena memang KPK memiliki kewajiban untuk melakukan pemanggilan secara patuh," ujar Febri saat konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (6/7).
Sementara pansus angket, baru mengungkapkan akan berkunjung ke lapas Sukamiskin dan Pondok Bambu pada Senin (3/7) lalu. Menurut Febri, surat pemanggilan pemeriksaan itu seharusnya sudah diketahui oleh anggota DPR yang akan diperiksa sebagai saksi.
"Bagi para pejabat negara kita harap ada contoh yang baik yang disampaikan. Kita positif ketika beberapa saksi yang dipanggil. Kita hargai saksi-saksi yang hadir ketika dipanggil penegak hukum dalam hal ini KPK. Tentu yang tidak hadir kita jadwalkan ulang," timpal Febri.
Selain Agun dua saksi e-KTP yang tidak hadir hari ini ialah, Djamal Aziz dan Tamsil Linrung. Keduanya merupakan mantan anggota DPR. Febri menejlaskan ketiganya tidak hadir dengan ada kegiatan lain yang dilakukan para saksi.
"Jadi nanti sesuai peraturan akan kita jadwalkan ulang. Kita berharap saksi-saksi yang dipanggil terutama besok dan dihari Senin ataupun hari-hari berikutnya, para saksi yang sudah hadir itu mematuhi kewajiban hukumnya untuk datang memenuhi panggilan penyidik kemudian menjelaskan secara benar informasi yang diketahui dalam kapasitas pemeriksaan," tutur Febri.
Dalam sepekan ini, terkait kasus e-KTP, penyidik KPK fokus melakukan pemeriksaan saksi kepada kluster politik. Masih ada sejumlah anggota anggota DPR yang akan dipanggil KPK.
[san]
BERITA TERKAIT: