Kasus Hambalang Tidak Berhenti Pada Choel, Fakta Persidangan Lain Sedang Dianalisa KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 06 Juli 2017, 20:35 WIB
Kasus Hambalang Tidak Berhenti Pada Choel, Fakta Persidangan Lain Sedang Dianalisa KPK
Choel Mallarangeng/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup mata mengenai sejumlah fakta persidangan yang menjelaskan keterlibatan Wafid Muharam, mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga dalam kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Tak hanya Wafid, KPK juga menganalisa fakta-fakta lain yang muncul sepanjang persidangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan P3SON. Terutama mengenai keterlibatan pihak lain yang pernah diutarakan dalam surat dakwaan para terpidana kasus korupsi proyek pembangunan P3SON sebelum Choel.

Jaksa KPK Muhammad Takdir mengakui bahwa sejumlah nama yang muncul di persidangan menjadi bahan dalam pengembangan kasus.

Menurutnya, pihak yang patut dimintai pertangungjawaban tidak berhenti di Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng.

"Itu jadi bahan untuk analisa, memang hambalang ini masih ada pelaku yang akan diungkap lagi. Walau permohonan kuasa hukum kaitan pak Wafid itu dikesampingkan. Akan tetapi fakta yang muncul memang jelas. Itu jadi bahan analisa kami," ujar Jaksa Takdi saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (6/7).

Seperti diketahui, kasus ini telah berjalan selama empat tahun. Sejumlah nama telah dijebloskan kedalam penjara untuk mempertangung jawabkan perbuatannya. Bahkan sudah ada yang berstatus mantan narapidana yakni bekas Menpora Andi Mallarangeng.

Mereka yang masih menjadi narapidana yakni, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (divonis 8 tahun penjara), mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya Teuku Bagus Mohammad Noor (divonis 7 tahun penjara). Kemudian Direktur Utama PT Duta Citralaras, Machfud Suroso (divonis 6 tahun penjara), mantan Kepala Biro Keuangan Kemenpora, Deddy Kusdinar (divonis 6 tahun penjar).

Setelah itu ada Choel Mallarangeng yang baru saja divonis majelis hakim tipikor 3,5 tahun penjara.

Sementara sejumlah nama yang diduga ikut diperkaya dari proyek tersebut yakni Wafid Muharram, Olly Dondokambey, Joyo Winoto, Lisa Lukitawati, Anggraheni Dewi Kusumastuti, Adirusman Dault, Imanulah Aziz. Nama-nama tersebut tertuang dalam surat dakwaan Deddy Kusdinar.[san]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA