Laporan tersebut diketahui telah dilakukannya selama enam bulan terakhir, sejak Januari hingga Juni 2017.
"Kalau yang melaporkan ini (Hidayat) memang sering buat laporan di Polres Metro Bekasi Kota, antara Januari sampai Juni. Itu saja ada 60 laporan polisi yang dibuat pelapor," kata Kabag Penmas Polri Brigadir Jenderal Rikwanto dikantornya, Kamis (6/7).
Jika dirincikan, Hidayat membuat 10 LP setiap bulan. Artinya, ada satu laporan per tiga hari.
Meski demikian, Rikwanto belum mengetahui kasus apa saja yang telah dilaporkan Hidayat ke polisi. Namun, sebagian besar LP yang dilaporkan tidak memenuhi unsur pidana.
"Jadi memang sepertinya (Hidayat) sering melihat sesuatu yang tak pas kemudian laporan. Ya, macam-macam, tapi kebanyakan dihentikan ," terang Rikwanto.
Seperti diketahui Laporan Hidayat terhadap Kaesang bernomor LP/1049/K/VI.2017/SPKT/Restro Bekasi Kota. Saat ini, Polres Metro Bekasi Kota sedang menindaklanjuti laporan tersebut.
[zul]
BERITA TERKAIT: