Dia ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya (PMJ) terkait ujaran kebencian terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan saat aksi 411 lalu.
"Ya benar sudah tersangka. Dia pernah dilaporkan terkait ujaran kebencian (kasus video Kapolda di aksi 411)," ujar Kabid Humas PMJ Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (6/7).
Meski berstatus tersangka, MH tidak ditahan. Saat ditanyakan alasannya, Argo hanya menjawab normatif.
"Sebenarnya ditahan. Cuma ditangguhkan. Ya tentu alasan subjektivitas penyidik. Seperti dia tidak akan melarikan diri," paparnya.
Namun, Argo menjamin proses hukum terkait kasus yang menjerat MH tetap berjalan. Selain itu, Argo mengatakan, status tersangka tidak membatasi seseorang untuk membuat laporan polisi.
"(Proses hukum) Masih lanjut. Tetap diproses kasusnya. (Status tersangka) Boleh saja laporan," demikian Argo.
Kaesang dilaporkan MH ke Polres Bekasi Kota, Minggu (2/7) lalu. Putra kedua Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) itu dipolisikan lantaran video blog (vlog) pribadinya berjudul #BapakMintaProyek dituding mengandung unsur
hate speech.
[wid]
BERITA TERKAIT: