Koordinator LSM Indonesia Corruption Watch (ICW), Adnan Topan Husodo menegaskan bahwa data yang digunakan Romli untuk menyimpulkan hal ini adalah dokumen laporan keuangan hasil audit milik ICW sendiri yang telah dipublikasikan di www.antikorupsi.org.
"Dalam laporan keuangan tahun 2014, disebutkan ada penerimaan dana tak terikat dengan nama penerimaan "saweran KPKâ€. Ini yang dianggap Romli sebagai dana hibah dari KPK untuk ICW. Romli salah besar soal ini," kata dia dalam surat elektronik yang dikirimkan ke redaksi, Senin (3/7).
Adnan menekankan bahwa dana saweran KPK itu dikumpulkan justru untuk pembangunan gedung baru KPK. "Sejarahnya, pada tahun 2012 KPK mengajukan usulan pembangunan gedung baru, tapi DPR kala itu menolak, maka lahirlah inisiatif dari masyarakat untuk patungan yang rekeningnya dibuka oleh ICW. Jadi yang masuk ke rekening itu adalah uang masyarakat yang menyumbang untuk pembangunan gedung baru KPK," jelasnya.
"Mengapa tahun 2014 masih ada? Karena mekanisme hibah dari masyarakat kepada lembaga negara tidak ada aturannya. Konsultasi dengan Kementerian Keuangan telah beberapa kali dilakukan, tapi mereka sendiri tidak punya solusinya."
Nah, lanjut Adnan, KPK sendiri tak mau melanggar aturan, sehingga belum siap menerima dana itu, maka terjadilah
deadlock.
"Uang saweran masyarakat itu tetap berada di rekening yang dibuka ICW sampai kemudian tahun 2015 saya minta rekening itu ditutup dan total uangnya sebesar Rp 424.152.000,00 diserahkan kepada KPK (bukti penerimaan terlampir dalam foto) supaya ICW tidak terbebani dengan uang sebesar itu. Ini kedua kalinya Romli tersesat atas kesimpulannya."
[sam]
BERITA TERKAIT: