Yasonna Klaim Tak Pernah Diminta KPK Kembalikan Duit e-KTP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 03 Juli 2017, 16:07 WIB
Yasonna Klaim Tak Pernah Diminta KPK Kembalikan Duit e-KTP
Yasonna Laoly/Net
rmol news logo Tidak pernah ada instruksi dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengembalikan uang terkait proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) yang berujung korupsi.

Begitu dikatakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kantor KPK Jakarta, Senin (3/7).

Dalam sebuah persidangan, Terdakwa e-KTP, Irman dan Sugiharto sempat menyebutkan bahwa Yasonna menerima dana e-KTP sebesar 84 ribu dollar AS. Tapi, Yasonna lagi-lagi menyangkal keterangan dua terdakwa tersebut.

"Tidak, lah. Aman lah itu. Gak cerita itu," jelasnya.

Kepada penyidik, Yasonna mengaku hanya menjelaskan perihal identitas dirinya.

"(Ditanya tentang) keterangan diri, kemudian sebagai anggota DPR, pekerjaan. Ya kira-kira soal itu. Ga banyak, lah saya lupa. Pokoknya saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik. Dan tanyalah pada penyidik," jelasnya.

Yasonna dua kali tidak menghadiri panggilan KPK pada Februari lalu lantaran bentrok dengan tugas lainnya. Panggilan pertama, Yassona berdalih berbenturan dengan agenda rapat terbatas kabinet bersama Presiden Joko Widodo.

"Yang kedua saya ke Hongkong untuk bertemu sekretariat justicenya Hongkong untuk mengejar aset harta century," tambah Yasonna.

Menurut Politisi PDIP itu seharusnya menjalani pemeriksaan pada 5 Juli 2017. Namun jadwal pemeriksaan sengaja dimajukan.

"Seharusnya saya tanggal 5 (Juli) tapi saya percepat karena ada pekerjaan lain. Saya sudah jelaskan kepada penyidik sepanjang yang saya ketahui," demikian Yasonna.

Yasonna menjalani pemeriksaan selama hampir empat jam. Dia tiba di Gedung KPK pukul 10.55 WIB dan baru keluar gedung pukul 15.03 WIB. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA