Khususnya, terkait kasus dugaan ancaman melalui pesan elektronik terhadap Kepala Subdirektorat Penyidik di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto.
"Penyidik meyakini kuat sesuai dengan Undang-undang ITE," kata Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Pol Setyo Wasisto di kantornya, Sabtu (24/6).
Setyo mengatakan, penyidik tidak sembarangan dalam menaikkan status suatu perkara ke tingkat penyidikan. Apalagi sampai menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Pastilah kita berusaha semaksimal mungkin dengan
scientific investigation. Artinya kita mengundang ahli untuk diminta keterangannya, kemudian cek barang bukti," demikian Setyo.
Sebelumnya, Mabes Polri memastikan telah mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus pesan kaleng terhadap Hary Tanoesoedibjo (HT). Artinya, CEO MNC Group tersebut resmi berstatus tersangka.
SPDP itu diterbitkan, Rabu (20/6) lalu. Selanjutnya, HT akan diagendakan jalani pemeriksaan sebagai tersangka, bulan Juli mendatang.
[wid]
BERITA TERKAIT: