Seharusnya Jaksa Agung Berterimakasih Ke Hary Tanoe

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Kamis, 22 Juni 2017, 19:15 WIB
Seharusnya Jaksa Agung Berterimakasih Ke Hary Tanoe
Hary Tanoe/net
rmol news logo Sebaiknya, Jaksa Agung HM Prasetyo menghentikan politisasi perkara hukum bos MNC Group, Hary Tanoesoedibjo (Hary Tanoe), yang sedang ditangani kepolisian. 

Direktur Sabang-Merauke Circle, Syahganda Nainggolan, menganggap, perkara yang berawal dari pesan singkat (SMS) Hary Tanoe alias HT ke Jaksa bernama Yulianto itu tidak perlu ditanggapi berlebihan. Apalagi, yang dilakukan HT merupakan bentuk kritik masyarakat kepada aparat penegak hukum.

Dia melihat isi SMS itu sangat normatif, berupa pesan dari orang yang merasa jadi korban kriminalisasi kekuasaan. Apalagi, HT selama ini mengambil sikap sebagai oposisi pemerintah. Ia juga terang-terangan mendukung pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

"Karenanya, isi SMS dari HT ke Yulianto tidak pantas dijadikan alat bukti," tegasnya, dalam keterangan tertulis.

Politisasi yang dilakukan Jaksa Agung dalam kasus itu terlihat ketika mendahului kepolisian menyebut status hukum Hary Tanoe sebagai tersangka.

"Seharusnya, Jaksa Agung berterima kasih kepada Hary Tanoe karena sudah diberi masukan," pungkas Syahganda.

HT dituding mengancam Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Yulianto, lewat SMS pada 5, 7, dan 9 Januari 2016.

Isinya yaitu, "Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan". [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA