"Tanggal 15 Juni 2017 Bareskrim kirim SPDP B.30/VI/2017/Ditipidsiber atas nama tersangka HT," ujar Noor kepada wartawan di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (22/6).
Atas surat tersebut, Noor mengatakan penjelasannya Jaksa Agung HM Prasetyo yang menyatakan bahwa Ketua Umum Perindo itu sudah menjadi tersangka menjadi terang.
"Jelas bahwa sejak 15 Juni ada SPDP atas nama HT tersangka. Jadi ini sudah clear," kata Noor.
Menurut Noor, Jampidum sebelumnya juga menerima SPDP umum pada 15 Februari 2016. Namun, nama HT belum dicantumkan sebagai nama tersangka, namun sebagai terlapor.
Status tersangka HT tersebut merupakan hasil dugaan ancaman melalui pesan singkat yang dikirimkan HT kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto.
Yulianto tiga kali menerima pesan singkat dari Hary Tanoe pada 5, 7, dan 9 Januari 2016.
Isinya yaitu, "Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan".
[san]
BERITA TERKAIT: