Kasubdit Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Yulianto, yang melaporkan ke Jaksa Agung. Karena memang, dia telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim.
"Saya memang melaporkan ke beliau (Jaksa Agung) bahwa saya sudah mendapatkan SPDP yang sudah menetapkan Hary Tanoe sebagai tersangka tanggal 15 Juni. Artinya, sebelum Pak JA mengeluarkan statement hari Jumat, tanggal 16 Juni," terang Yulianto saat dikonfirmasi, Rabu (21/6).
Apalagi, Yulianto sendiri berstatus sebagai pelapor dalam kasus dugaan SMS kaleng bernada ancaman tersebut. Selaku pelapor, Yulianto juga mendapa tembusan sesuai putusan MK.
"Ini (SPDP) bukti Pak JA menyampaikan itu enggak ujug-ujug. Beliau menyampaikan, (karena) saya dapat informasi gitu kan. Ya memang betul sudah jadi tersangka kok," ungkap Yulianto.
Dia pun menunjukkan SPDP HT tersebut. Tapi melarang wartawan untuk mengambil gambar.
Sebelumnya, Kabag Penum Humas Polri, Komisaris Besar Martinus Sitompul, sempat mengatakan, bahwa HT belum ditetapkan tersangka. Alasannya, karena kasusnya masih berada di tahap penyelidikan.
Sementara itu, lanjut Yulianto, dalam SPDP perkara tersebut, tercatat sejak tanggal 15 Februari 2016. Sehingga ada kemungkinan Martinus belum mengetahui ihwal SPDP tersebut.
"Masih penyelidikan saksi waktu itu kan. Saya tahu pak Martinus mungkin beliau kurang koordinasi. Tapi yang jelas kan, SPDP dikeluarkan sejak 15 Februari 2016. Nah, jadi mungkin miss sajalah," paparnya.
Pernyataan tersebut sekaligus mempertegas testimoni Prasetyo soal status Ketua Umum Partai Perindo tersebut.
"Jadi gini, tidak ada yang salah komentar Pak Jaksa Agung itu. Jadi yang disampaikan pak Jaksa Agung itu (status tersangka HT) sudah benar semua," pungkasnya.
Terkait penetapan tersangka tersebut, HT melalui kuasa hukumnya, Adi Dharma Wicaksono, melaporkan balik Prasetyo ke Bareskrim Polri, Senin (19/6). Eks politisi NasDem itu dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.
Prasetyo dituduh melanggar UU ITE Pasal 27 juncto Pasal 45 juncto Pasal 310, 311 KUHP karena menyebutnya sebagai tersangka.
[zul]
BERITA TERKAIT: