Hal ini juga yang membuat jaksa KPK memberikan tuntutan 15 tahun penjara kepada Handang Soekarno, mantan pejabat Ditjen Pajak yang menjadi terdakwa kasus suap penanganan permasalahan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia. Diharapkan tuntutan tersebut bisa memberikan efek jera kepadanya.
"Kita paham wajib pajak adalah salah satu sumber keuangan untuk pembangunan. Apabila wajib pajak sudah merasa tidak percaya lagi kepada pegawai pajak, itu sama saja mengurangi pemasukan kita untuk pembangunan yang lebih baik. Jadi, kami mengharapkan kasus ini kasus terakhir yang ada di Ditjen Pajak," jelas Jaksa Takdir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/6).
Takdir menambahkan, tuntutan 15 tahun terhadap Handang bukan hanya ditujukan memberi efek jera kepada pegawai pajak, melainkan juga kepada para wajib pajak. Dengan begitu, diharapkan tuntutan yang hampir menyentuh hukuman maksimal tersebut bisa menjadi pembelajaran bagi wajib pajak yang ingin mempengaruhi pegawai pajak.
"Jadi, pegawai pajak dan wajib pajak itu sendiri tidak akan lagi melakukan yang sama dalam menyelesaikan persoalan pajaknya, karena tuntutan ini tidak hanya melihat banyaknya uang yang diterima, tapi efek yang ditimbulkan bagi masyarakat umum," pungkasnya.
Handang Soekarno dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dari Conntry Director PT EK Prima R. Rajamohanan Nair sebesar USD 148.500 atau setara Rp 1,9 miliar. Sebagai upaya mempercepat penyelesaian sejumlah masalah pajak yang membelit PT EK Prima.
Atas perbuatannya, Handang melanggar pasal 12 huruf (a) Undang-Undang 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun permasalahan pajak PT EK Prima yang diamankan oleh Handang yakni pengembalian kelebihan pajak atau restitusi dan Surat Tagihan Pajak dan Pertambahan Nilai (STP PN). Kemudian, masalah penolakan pengampunan pajak, pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) dan pemeriksaan bukti permulaan pada Kantor Pelayanan Pajak Penananman Modal Asing (KKP PMA) Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus.
[wah]
BERITA TERKAIT: