Saksi Ngaku Pernah Dapat Foto Draf Putusan Uji Materi Dari Kolega Patrialis

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 19 Juni 2017, 16:40 WIB
Saksi Ngaku Pernah Dapat Foto Draf Putusan Uji Materi Dari Kolega Patrialis
Patrialis Akbar/net
rmol news logo Bos CV Sumber Laut Perkasa Basuki Hariman mengaku pernah mendapatkan foto draf putusan uji materi UU nomor 41 tahun 2014 tentang Kesehatan dan Peternakan Hewan dari Kamaludin, kolega mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar.

Hal itu dikatakan Basuki saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus suap hakim MK di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (19/6).

Menurut Basuki, Kamaludin memperlihatkan tiga foto draf putusan perkara nomor 129/PUU-XIII/2015. Salah satu diantaranya diberikan Kamaludin ke Basuki.

"Pada tanggal 20 Januari, pak Kamal (Kamaludin) ajak saya ketemu di restoran, saya dikasih lihat foto draf putusan. Saya baca tapi saya kurang ngerti. Pak Kamal bilang ini sudah dikabulkan sebagian," ujar Basuki dalam kesaksiannya.

Diketahui, foto yang dimiliki Kamaludin, didapat dari Patrialis Akbar. Dalam surat dakwaan, pada tanggal 19 Januari 2017, Patrialis menghubungi Kamaludin untuk datang ke kantor Patrialis. Setelah keduanya bertemu Patrialis menyampaikan bahwa sudah ada draf putusan dan telah ditandai dengan sabilo warna biro.

Atas seizin Patrialis, Kamaludin mengambil gambar draf putusan tersebut menggunakan telepon genggamnya.

Dalam kasus ini, Patrialis didakwa menerima suap dari pemilik CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman dan sekretarisnya NG Fenny terkait uji materi UU nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Patrialis disebut ikut menikmati uang 70 dolar Amerika Serikat dari Basuki melalui Kamaludin dalam beberapa kali kesempatan. Kemudian, uang sebesar Rp4.043.195 serta dijanjikan menerima Rp2 miliar.[san]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA