KPK Pastikan Aliran Dana Ke Amien Rais Tetap Didalami, Tapi Bukan Di Kasus Alkes

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 16 Juni 2017, 19:14 WIB
KPK Pastikan Aliran Dana Ke Amien Rais Tetap Didalami, Tapi Bukan Di Kasus Alkes
Amien-Sutrisno/net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan tetap menelisik dugaan aliran dana yang masuk ke rekening Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais yang tertuang dalam fakta persidangan perkara Siti Fadilah Supari.

Jaksa KPK Ali Fikri menjelaskan, pertimbangan majelis Hakim yang tidak melanjutkan dugaan aliran dana ke Amien Rais dan Sutrisno Bachir lantaran tidak dapat memastikan apakah aliran uang tersebut terkait dengan proyek pengadaan alat kesehatan di Departemen Kesehatan 2005 bukan berarti majelis hakim menolak fakta persidangan tersebut.

Menurtnya, fakta aliran dana tersebut benar adanya namun hakim melihat aliran dana tersebut tidak relefan dengan kasus yang menyeret Siti Fadilah.

"Tidak dipastikan kasus Alkes artinya kita tafsirkan bisa dilakukan pendalaman diluar pekara ini. Faktanya jelas, penuntut umum tidak berdasarkan asumsi tapi berdasarkan fakta persidangan dan itu sudah dipertimbangkan oleh hakim," ujar Jaksa Ali saat ditemui seusai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (16/6).

Ali menegaskan, pertimbangan hakim dalam putusan Siti Fadilah akan menjadi bahan kajian KPK untuk melakukan pengembangan perkara. Terlebih KPK memiliki bukti aliran uang kepada Amien Rais.

"Fakta-fakta hukum aliran dana ada, hakim sudah sependapat faktanya ada tetapi tidak relevan dengan perkara ini, lalu perkara yang mana, nanti kita perdalam dulu tidak bisa perkara ini tetapi artinya ada relevansi diluar perkara ini. Tapi minimal sudah ada entry poin sudah bagus sekalipun dalam perkara ini‎ tidak relevan," ujar Ali.

Sebelumnya, majelis hakim Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman pidana 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 550 juta kepada mantan menteri Kesehatan Siti Fadilah Suparai.

Siti terbukti bersalah lantaran telah melakukan penunjukan langsung PT Indofarma Global Medika, dalam kegiatan pengadaan Alkes guna mengantisipasi kejadian luar biasa tahun 2005, pada Pusat penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.

Atas penunjukan langsung itu, PT Indofarma memperoleh keuntungan sebesar Rp1,5 miliar dan merugikan negara sekitar Rp6,1 miliar.

Majelis hakim juga menilai Siti terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi sebesar Rp1,85 miliar dari PT Graha Ismaya. Uang tersebut diberikan agar Siti menyetujui revisi anggaran pengadaan Alkes I dan suplier Alkes I.

Vonis hakim kepada mantan Menteri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana pejara enam tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.[san]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA