Kuasa hukum PT. Multitrans, Onggang Napitu menjelaskan laporan tersebut telah diterima dengan Nomor LP. 2819/VI/2017/PMJ/Dit.Reskrimum.
Dia menilai, kurator Permata Daulay diduga melakukan pengrusakan terhadap kantor Multitrans. Modusnya, memerintahkan beberapa orang staffnya dan mengerahkan preman-preman ke lokasi Depo countener milik Multitrans.
"Perbuatan kurator Permata Daulay jelas melampaui batas dan kewenangnya sebagai kurator, makanya kami melaporkan perbuatan itu ke Polda Metro Jaya,†jelas dia di jakarta, Jumat (16/6).
Onggang menegaskan, PT. Multitrans dan PT. Multicon berbeda. Dia juga heran, yang dipailitkan PT. Multicon, namun PT. Multitrans yang di gembok dan dirusak.
"Padahal jelas itu diluar dari perkara yang dipailitkan, makanya ini jelas murni merupakan suatu tindak pidana dan terindikasi kuat juga terdapat kepentingan Kurator hendak menghancurkan perseroan kami, akibat ulah kurator tersebut 5000 orang karyawan kami tidak dapat bekerja,†terangnya
Oleh karenanya, Onggang meminta aparat penegak hukum untuk turun tangan dalam persoalan ini.
"Tindakan Permata Daulay sudah diluar tupoksi kurator, apalagi mereka juga telah melakukan pemblokiran rekening PT. Multiline shipping services padahal perseroan tsb tidak memiliki hubungan hukum terhadap perkara kepailitan PT. Multicon dan perbuatan itu sudah kami laporkan juga ke Polda Metro Jaya, ini jelas perbuatan Permata Daulay juga jelas melanggar UU Perbankan,†jelasnya.
[sam]
BERITA TERKAIT: