"Kita tentukan kalau sudah mendapatkan surat dari sana (DPR). Kami belum dapatkan surat resmi dari DPR sampai hari ini," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (15/6).
Menurut Laode pihaknya harus mendapatkan surat dari lembaga secara resmi, bukan hanya secara lisan. Namun Laode tegaskan bahwa seluruh pimpinan KPK telah satu suara dalam menentukan sikap hak angket. Secara umum, KPK telah mempertimbangkan seluruh pendapat dari para pakar hukum tata negara.
"Sudah. Hasilnya adalah bahwa semua yang dianggap dan ditemukan oleh pakar itu sesuai dengan pemikiran kami di KPK. Kami setuju. Kajian dari pakar sudah lengkap. Dan KPK setuju dengan kajian itu," tambah Laode.
Kemarin Rabu (14/6) Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN HAN) dan Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas memberi dukungan kepada KPK agar tidak memenuhi hak angket DPR karena dinilai cacat hukum.
APHTN HAN dan Pusako juga memberikan petisi sebagai bentuk dukungan kepada KPK. Petisi tersebut ditandatangi oleh 132 pakar hukum tata negara seluruh Indonesia.
"Untuk sementara, kami melakukan yang diusulkan oleh perhimpunan APHTN HAN dan Pusako karena itu hampir ditandatangani oleh ahli pakar se-Indonesia," demikian Laode.
[san]
BERITA TERKAIT: