Terdakwa E-KTP Akui Berikan Uang Rp 1 Miliar Untuk Ade Komarudin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 12 Juni 2017, 16:32 WIB
Terdakwa E-KTP Akui Berikan Uang Rp 1 Miliar Untuk Ade Komarudin
Ade Komarudin/RMOL
rmol news logo Dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan E-KTP Irman dan Sugiharto mengakui ada uang yang diberikan kepada mantan Ketua DPR RI Ade Komarudin (Akom).

Menurut pengakuan Irman, dia bahkan tidak hanya kenal dengan Akom, tapi pernah memerintahkan anak buahnya untuk menyerahkan uang kepada Ade atas permintaan langsung Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (Depinas) Sentra Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Soksi) itu.

"Tidak mungkin lah saya kasi uang tanpa permintaan, mendingan saya kasih ke pesantren," kata Irman saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/6).

Tak tanggung-tanggung, Irman membeberkan saat itu Akom meminta bantuan uang sebesar Rp 1 miliar. Setelah didiskusikan dengan Sugiharto, dia kemudian memerintahkan anak buahnya, Drajat Wisnu Setyawan, untuk mengantar uang kepada Ade Komarudin.

"Saya diskusi sama Pak Sugiharto. Dia bilang dia masih simpan uang yang dari Andi Narogong," kata Irman.

Drajat merupakan Ketua Panitia Lelang dalam proyek pengadaan e-KTP. Drajat mengaku pernah mengantar uang ke Kompleks Rumah Dinas Anggota DPR RI di Kalibata, Jakarta Selatan. Uang yang ia bawa kemudian diserahkan kepada istri salah satu anggota DPR.

Pengakuan itu pernah disampaikan Drajat saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/4) lalu. Menurut Drajat, saat itu dia menjalankan perintah dari para terdakwa.

"Saya dibekali alamat di Komplek DPR di seberang rel, di Kalibata. Waktu itu dipesan untuk mengantarkan bungkusan," ujar Drajat.[san]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA