Menurut pengakuan Irman, dia bahkan tidak hanya kenal dengan Akom, tapi pernah memerintahkan anak buahnya untuk menyerahkan uang kepada Ade atas permintaan langsung Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (Depinas) Sentra Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Soksi) itu.
"Tidak mungkin lah saya kasi uang tanpa permintaan, mendingan saya kasih ke pesantren," kata Irman saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/6).
Tak tanggung-tanggung, Irman membeberkan saat itu Akom meminta bantuan uang sebesar Rp 1 miliar. Setelah didiskusikan dengan Sugiharto, dia kemudian memerintahkan anak buahnya, Drajat Wisnu Setyawan, untuk mengantar uang kepada Ade Komarudin.
"Saya diskusi sama Pak Sugiharto. Dia bilang dia masih simpan uang yang dari Andi Narogong," kata Irman.
Drajat merupakan Ketua Panitia Lelang dalam proyek pengadaan e-KTP. Drajat mengaku pernah mengantar uang ke Kompleks Rumah Dinas Anggota DPR RI di Kalibata, Jakarta Selatan. Uang yang ia bawa kemudian diserahkan kepada istri salah satu anggota DPR.
Pengakuan itu pernah disampaikan Drajat saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/4) lalu. Menurut Drajat, saat itu dia menjalankan perintah dari para terdakwa.
"Saya dibekali alamat di Komplek DPR di seberang rel, di Kalibata. Waktu itu dipesan untuk mengantarkan bungkusan," ujar Drajat.
[san]
BERITA TERKAIT: