Itu ditegaskan HT usai diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Kejahatan Siber (Tipidsiber) Bareskrim Polri, Senin siang (12/6). Ia diperiksa terkait isi pesan singkat elektroniknya atau SMS ke Yulianto pada 2016 silam.
"Saya jelaskan tadi, bahwa kalau kita lihat pargraf pertama, ini bukan ancaman," ungkap HT kepada wartawan.
Dia menegaskan, dirinya hanya menyampaikan pesan moral, termasuk ajakan memahami kerja secara profesional.
"Saya mengajak yang bersangkutan untuk melihat, siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman," timpal HT.
Selain itu, lanjut dia, pesan ke Yulianto juga berkaitan karir politik. Dalam pesan tersebut, ia menyampaikan misinya jika berhasil menjadi Presiden RI. Ia berjanji membersihkan para penegak hukum yang semena-mena.
"Saya ingin garis bawahi yang dipermasalahkan sebagai ancaman. Di sini disebutkan mau berantas oknum-oknum yang sifatnya adalah jamak, bukan tunggal," jelasnya.
Kasus ini berawal saat Yulianto mendapatkan sebuah SMS dari orang misterius pada 5 Januari 2016 sekira pukul 16:30 WIB.
Konten SMS, berbunyi "Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan."
Sempat diabaikan, surat serupa kembali masuk ke ponsel Yulianto. Namun, dalam pesan lanjutan itu ditambahkan, "Kasihan rakyat yang miskin makin banyak, sementara negara lain berkembang dan semakin maju."
Yulianto pun melakukan pengecekan dan meyakini pesan itu dikirim oleh HT. Setelah itu, Yulianto melaporkan dugaan pengancaman ke Bareskrim Polri.
Jika terbukti bersalah, HT terancam kasus dugaan melanggar Pasal 29 UU 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
[ald]
BERITA TERKAIT: