Henri diduga ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di sebuah restoran di daerah Bengkulu, Jumat (9/6) dini hari. Hal ini jugalah yang menjadi alasan KPK menyegel ruang kerja Henri. Namun, KPK tidak meningkatkan status Henri menjadi tersangka seperti Parlin, Amin dan Murni.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan tidak ditingkatkannya status Henri sebagai tersangka lantaran penyidik masih melakukan pendalaman mengenai keterlibatan Henri dalam penyidikan dugaan suap penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan irigasi pada BWS Sumatera VII Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2015 dan 2016 yang ditangani Kejati Bengkulu.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menambahan, pengembagan penyidikan tak hanya tertuju kepada ke Henri melainkan merembet ke jaksa lain di Kejati Bengkulu.
"Apakah ada keterlibatan jaksa-jaksa yang lain akan didalami penyidik KPK," ujar Alexander di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/6).
Selain ruangan Henri, penyidik juga menyegel ruang kerja Parlin, ruangan Kepala BWS Sumatera VII Bengkulu, Abustian, KaSubbag Tata Usaha BWS Sumatra VII Bengkulu, Deky Agusprawira serta ruangan Amin Anwari.
Menurut Basaria, penyidik KPK bakal menggeledah ruangan tersebut untuk mencari barang bukti dan jejak tersangka lainnya.
KPK telah menetapkan Parlin Purba, Amin Anwari, serta Murni Suhardi sebagai tersangka. Ketiganya merupakan pihak yang dicokok KPK dalam OTT. Amin dan Murni ditangkap saat menyerahkan yang sebesar Rp 10 juta kepada Parlin. Sebelumnya, Parlin diduga telah menerima uang sebesar Rp150 juta dari keduanya.
[ian]
BERITA TERKAIT: