Jurubicara KPK, Febri Diansyah, menjelaskan, pemeriksaan digelar terhadap tiga pihak sekaligus untuk kemudian menentukan status hukum mereka. Tiga pihak yang dimaksud berasal dari unsur swasta, pejabat pengadaan barang dan jasa, serta penegak hukum.
"Benar, kemarin dari malam (Kamis, 8/6) sampai dengan dini hari (Jumat, 9/6) telah dilakukan tangkap tangan tiga orang dari unsur swasta, pejabat pengadaan dan penegak hukum di Bengkulu. Penyidik sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai hukum acara berlaku," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/6).
Febri menjelaskan, dari operasi tangkap tangan itu KPK mengamankan sejumlah uang yang diduga sebagai suap kepada penegak hukum.
"Memang ada satu unsur penegak hukum yang kami amankan, ada kaitan dengan kewenangan penegak hukum tersebut. Nanti lebih lanjut akan disampaikan kronologis, siapa dimankan, di mana saja, barang bukti, dan konteks OTT ini," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya bahwa Satgas KPK menangkap aparat negara dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu berinisial PP. Selain itu, seorang dari unsur swasta, serta seorang aparatur Balai Sungai Sumatera VII, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Satgas KPK mengamankan barang bukti berupa uang yang diduga hasil praktik penyuapan terkait proyek jalan di Enggano dan jalan lingkungan. KPK juga menyegel sebuah ruangan di Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Di depan ruangan tersebut tergantung papan nama bertuliskan Parlin Purba dengan jabatan Kasi III.
[ald]
BERITA TERKAIT: