Pasca OTT KPK, Ruangan Jaksa Parlin Purba Disegel

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 09 Juni 2017, 11:35 WIB
Pasca OTT KPK, Ruangan Jaksa Parlin Purba Disegel
Ilustrasi/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel sebuah ruangan di Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Di depan ruangan tersebut tergantung papan nama bertuliskan, Parlin Purba dengan jabatan Kasi III.

Penyegelan ruangan ini diduga berkaitan dengan operasi tangkap tangan yang dilakukan tim satuan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Bengkulu pada Jumat (9/6) dini hari.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu Ahmad Fuadi membenarkan adanya oknum dari Kejati Bengkulu yang dicokok KPK dalam operasi tangkap tangan tersebut.

"Kita masih menunggu operasi tangkap tangan itu terkait dengan apa," ujar Ahmad saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (9/6).

Beredar kabar pihak yang dicokok KPK merupakan oknum Kejati Bengkulu berinisial PP, dua oknum lainnya dari unsur swasta serta seorang oknum dari aparatur Balai Sungai Sumatera VII, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera).

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, dikabarkan tim Satgas KPK mengamankan barang bukti berupa uang yang diduga hasil praktik penyuapan terkait proyek jalan di Enggano dan jalan lingkungan.

Ketiga oknum yang dicokok KPK itu kini diterbangkan ke Jakarta untuk diboyong ke gedung Merah Putih KPK.

Bukan kali pertama KPK menciduk oknum aparat hukum di Bengkulu, Mei 2016, tim satgas KPK pernah menciduk Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Janner Purba, Hakim PN kota Bengkulu Toton serta Panitera PN kota Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin terkait kasus dugaan suap penanganan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan honor dewan pembina RSUD M Yunus di Bengkulu. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA