Yudi Widiana Gunakan Bahasa Arab Untuk Transaksi Suap

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 08 Juni 2017, 16:06 WIB
Yudi Widiana Gunakan Bahasa Arab Untuk Transaksi Suap
Yudi Widiana Adia/net
rmol news logo Anggota DPRD Kota Bekasi, Muhammad Kurniawan, dicecar jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia ditanya soal aliran uang suap dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng, kepada mantan Wakil Ketua Komisi V DPR, Yudi Widiana Adia.

Yudi diduga menerima uang suap dari program aspirasi proyek di Maluku. Sementara Kurniawan merupakan pihak perantara uang suap dari Aseng kepada politisi PKS itu.

Jaksa KPK mengendus aliran uang suap itu dari komunikasi pesan singkat Yudi dengan Kurniawan pada 14 Mei 2015. Kedua politisi PKS itu menggunakan bahasa Arab untuk menyamarkan pembahasan uang suap dari Aseng.

Jaksa menanyakan maksud dari kalimat "sekitar 4 juz lebih campuran" kepada Kurniawan.

"4 juz campuran itu maksudnya Rp 4 miliar dalam mata uang yang tidak sama," ujar Kurniawan saat dihadirkan di persidangan lanjutan kasus suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan umum dan Perumahan Rakyat, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (8/6).

Kurniawan mengaku penggunaan bahasa Arab bukan disengaja untuk menyamarkan percakapan transaksi suap. Menurut Kurniawan, penggunaan bahasa Arab mengalir secara spontan.

"Sebenarnya tidak ada maksud khusus, itu mengalir saja. Tidak ada kesepakatan apa-apa soal kalimat itu," ungkap Kurniawan.

Dalam surat dakwaan, Aseng menyuap Yudi agar pimpinan Komisi V tersebut mengupayakan proyek-proyek dari program aspirasi DPR RI disalurkan ke proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara.

Selain itu, uang diberikan agar Yudi menyetujui Aseng dan pengusaha lainnya, yakni Abdul Khoir, dipilih menjadi pelaksana proyek tersebut. Terkait penyerahan uang, Yudi menugaskan Kurniawan untuk berhubungan dengan Aseng.

Berikut isi pesan singkat yang dibeberkan Jaksa KPK di persidangan.

Kurniawan : Semalam sdh liqo dengan asp ya.

Yudi Widiana Adia : Naam, brp juz?.

Kurniawan : Sekitar 4 juz lebih campuran.

Kurniawan : Itu ikhwah ambon yg selesaikan, masih ada minus juz yg agak susah kemarin, skrg tinggal tunggu yg mahad jambi.

Yudi Widiana Adia : Naam.. Yg pasukn lili blm konek lg?.

Kurniawan : Sdh respon bebeberapa..pekan depan mau coba dipertemukan lagi sisanya.

Kepada Jaksa KPK, Kurniawan menjelaskan kata "Liqo" berarti bertemu. Sedangkan, "Juz" berarti bagian.

"Saya hanya meneruskan pertanyaan Pak Yudi soal juz itu. Tapi intinya maksud pertanyaan itu saya paham," beber Kurniawan.

Dalam kasus ini, Yudi merupakan tersangka kelima dari dalam Komisi V DPR yang diduga ikut menerima suap terkait program aspirasi dalam proyek jalan di Kementerian PUPR.

Sebelumnya, ada nama Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Suprianto dari Fraksi Partai Golkar, Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN dan Musa Zainuddin dari Fraksi PKB.

Yudi disangkakan melanggar pasal 12 a atau pasal 12 b atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA