Jaksa Agung: Pembatalan Banding Kasus Ahok Pertimbangkan Unsur Manfaat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 08 Juni 2017, 04:37 WIB
Jaksa Agung: Pembatalan Banding Kasus Ahok Pertimbangkan Unsur Manfaat
Ahok/Net
rmol news logo Kejaksaan Agung mengisyaratkan pihaknya tidak akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan perkara penistaan agama dengan terdakwa mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)‎.

"Saya katakan masi‎h lihat manfaatnya, kalau manfaatnya tidak banding, ya tidak banding. Ahok sudah menerima putusan kan. Kita tentu berikutnya lebih fokus ke perkara lain yang lebih banyak, jangan kita hanya terpaku pada satu kasus aja," jelas Jaksa Agung M. Prasetyo usai menghadiri buka puasa bersama di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta (Rabu, 7/6).

Menurut Prasetyo, saat ini pihaknya masih mengkaji putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas kasus Ahok.

"Kemarin baru melaksanakan ketetapan hakim," ujarnya.

Prasetyo mengaku belum bisa menyampaikan kapan kejaksaan bersikap resmi dengan membatalkan pengajuan banding. Sebab, masih dikaji ulang oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum dengan melihat sisi manfaatnya.

"Jadi secepatnya, kita lihat dari sisi manfaatnya," tegas politisi Partai Nasdem tersebut. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA