Siti Fadilah Minta Hakim Membebaskannya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 08 Juni 2017, 01:50 WIB
Siti Fadilah Minta Hakim Membebaskannya
Siti Fadilah/RMOL
rmol news logo Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari berharap majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membebaskannya dari segala tuntutan.

Hal itu didasari banyaknya fakta yang tidak diungkap dalam persidangan. Seperti verbal asli Surat Rekomendasi Penunjukan Langsung yang tidak pernah disinggung dalam pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri maupun penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Serta tidak adanya fakta hukum yang mendukung bahwa dirinya menerima Mandiri Traveller Cheque (MTC) senilai Rp500 juta serta menerima uang Rp 1,4 miliar dari Rustam Syarifudin Pakaya.

"Kalau dakwaan pertama direkayasa dengan alat bukti yang disembunyikan. Dalam dakwaan kedua ini dibangun dari amar Keputusan pengadilan Nomor 42/PID.B/2012/PN.Jkt.Pst atas nama Rustam Pakaya. Di dalam amar putusan tersebut saya sebagai saksi harus mengembalikan uang Rp 1,275 miliar, meskipun tidak ada data fakta hukum yang mendukung saya menerima MTC," jelas Siti saat membacakan pledoi berjudul 'No See The UnSeen, Setitik Harapan Menggapai Keadilan' di Pengadilan Tipikor Jakarta (Rabu, 7/6).

Lebih jauh dalam nota pembelaannya, Siti juga meminta majelis hakim mempertimbangkan usianya yang telah mencapai 68 tahun dengan penyakit permanan yang membutuhkan pengobatan, pemeliharaan yang intens dan konsisten. Apalagi, sambung Siti, harapan hidup bagi manusia Indonesia rata-rata 70 tahun.

"Maka dengan kerendahan hati izinkanlah saya dan berikan kesempatan kepada saya untuk bersama-sama dengan anak cucu saya dalam menghadapi akhir hayat saya. Pada kesempatan ini saya mohon yang mulia mengabulkan permohinan saya," ujar Ibu dari tiga orang anak dan nenek dari tujuh orang cucu itu.

Siti dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Tak hanya itu, dia juga dituntut kewajiban membayar uang pengganti Rp 1,9 miliar subsider satu tahun kurungan.

Siti didakwa melakukan dua perbuatan pidana berbeda. Perbuatan pidana pertama adalah menerbitkan surat rekomendasi penunjukan langsung. Melalui surat itu, Siti disebut meminta kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen Kemenkes Mulya Hasjmy, memilih PT Indofarma (Persero) Tbk dan sebagai penyedia buffer stock. Atas penunjukan langsung itu, Indofarma memperoleh keuntungan sebesar Rp1,5 miliar dan merugikan negara sekitar Rp6,1 miliar.

Selain penunjukan langsung, Siti juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp1,85 miliar dari PT Graha Ismaya. Uang tersebut diberikan agar Siti menyetujui revisi anggaran pengadaan alkes I dan suplier alkes I. Siti menerima 20 lembar Mandiri Traveller Cheque senilai Rp 500 juta dan cek perjalanan serupa senilai Rp 1,37 miliar. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA