
Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu menyerahkan surat yang dikirimkan oleh tersangka kasus korupsi, Miryam S Haryani kepada pimpinan Panitia Khusus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus KPK).
Politisi Hanura itu dituding memberikan keterangan palsu dalam persidangan dengan terdakwa Irman dan Sugiharto pada kasus E-KTP di sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Ketua Pansus KPK Agun Gunanjar kemudian membacakan isi surat tersebut secara lengkap. Berikut isi suratnya:
"Saya yang bertanda tangan dibawah ini, nama Miryam S Haryani, dengan ini saya menyatakan bahwa saya tidak merasa ditekan atau diancam oleh Bapak Bambang Soesatyo, Bapak Azis S, Bapak Masinton Pasaribu, Bapak Syarifuddin Sudding dan Bapak Desmond terkait pencabutan BAP saya pada persidangan tanggal 23 Maret tahun 2017 dan 30 Maret 2017 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto. Demikian surat pernyataan ini dengan sebenarnya dan tanpa ada paksaan. Miryam S Haryani".
KPK menetapkan Miryam menjadi tersangka. Komisi anti rasuah itu menjerat politisi Partai Hanura itu dengan pasal 22 jo pasal 35 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena diduga telah memberikan keterangan palsu dalam sidang dengan terdakwa kasus e-KTP, Irman dan Sugiharto.
[san]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: