Basuki divonis Pengadilan Negeri Surabaya dengan hukuman penjara 1 tahun serta denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan. Wakil ketua fraksi Gerindra Jawa Timur itu dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo pada 4 Febuari 2004.
"Betul tersangka MB (Mochamad Basuki) ini pernah tersangkut kasus korupsi lain. Dan ini sangat disesalkan juga," ujar wakil ketua KPK, Laode Muhammad Syarif kepada wartawan di Gedung KPK, Selasa (6/6).
KPK menemukan uang Rp 150 juta dalam ruangan Basuki saat melakukan operasi tangkap tangan kemarin, Senin (5/6). Uang tersebut diduga suap dari Kepala Dinas Pertanian Jawa Timur sebagai pembayaran komitmen terkait pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan oleh DPRD Jatim tentang Penggunaan Anggaran di Pemprov Jatim Tahun 2017.
Menurut Laode, status Basuki sebagai residivis atau mantan penghuni lapas belum tentu mempengaruhi hukuman bagi mantan politisi PDIP tersebut.
"Apakah faktor ini akan dijadikan pemberatan itu nanti akan dipikirkan oleh penyidik," imbuhnya.
Laode menyayangkan mengapa orang yang pernah terjerat kasus korupsi dapat kembali terpilih menjadi wakil rakyat.
"Kami berharap pada masyarakat bahwa seorang yang pernah menjadi narapidana dan terpilih lagi jadi wakil rakyat, saya pikir itu tidak pantas," demikian Laode.
[san]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: