KPK Tetapkan 6 Tersangka Dalam OTT Di DPRD Jatim

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 06 Juni 2017, 19:19 WIB
KPK Tetapkan 6 Tersangka Dalam OTT Di DPRD Jatim
Foto/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam tersangka dalam perkara suap terhadap Komisi B DPRD Jawa Timur terkait pengawasan penggunaan anggaran dan revisi Perda di Provinsi Jawa Timur tahun 2017.

"Berdasarkan hasil gelar perkara telah disimpulkan bahwa enam orang menjadi tersangka dalam suap pejabat Komisi B DPRD Jawa Timur," jelas Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Selasa (6/6).

Dari keenam orang tersebut, lanjut Basaria, tiga orang diduga sebagai pemberi suap dan tiga orang lainnya sebagai penerima suap.

"Diduga pemberi adalah BH (Bambang Heryanto, Kadis Pertanian), ABR (Anang Basuki Rahmat, ajudan kadis pertanian), dan ROH (Rohayati, Kadis Peternakan)," tambahnya.

Ada pun pihak yang diduga menerima suap di antaranya Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur Mochamad Basuki, staf DPRD Jatim Santoso, dan Rahman Agung.

Keenam tersangka pagi tadi telah dibawa ke Jakarta dan langsung menjalani pemeriksaan.

Pengungkapan kasus ini bermula saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (5/6) siang di ruangan sekretaris dan Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur. [ian]

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA