Persekusi Merampas Kemerdekaan Seseorang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 06 Juni 2017, 02:51 WIB
Persekusi Merampas Kemerdekaan Seseorang
Net
rmol news logo Polda Metro Jaya menyayangkan tindakan persekusi dan intimidasi terhadap remaja berinisial kepada M (15) di Cipinang Muara, Jakarta Timur beberapa waktu lalu.

Menurut Kapolda Metro Jaya Irjen M. Iriawan, aksi persekusi telah merampas kemerdekaan seseorang. Dia mengatakan, terdapat dua laporan kasus serupa yang terjadi di Jakarta Selatan dan di Cikarang. Namun, yang menimpa korban M disebut kasus paling besar.

"(Ada) tiga (kasus persekusi) kita tangani, yang paling besar di Jaktim. Dia pikir dengan membawa orang, menyerahkan ke kepolisian atau disimpan di suatu tempat, itu tidak pidana. Pasal 333 merampas kemerdekaan, ada hukumnya," jelas Iriawan usai menghadiri buka puasa bersama di Komplek Widya Chandra, Jakarta, Senin (5/6).

Dia menjelaskan, perbedaan dua kasus lain dengan yang menimpa M dalah tidak sampai membawa korban ke suatu tempat. Bahkan ada yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

"Di Jaksel dan Cikarang tidak seperti kemarin di Jaktim, tapi ada mengarah di sana. Tak sampai (korban dibawa) ke luar tapi di rumahnya. Kalau ini (Cipinang) jelas diambil, diintimidasi. Persekusi itu kan pemaksaan kehendak. Diintimidasi, dianiaya," jelas Iriawan.

Polisi sendiri telah menetapkan Abdul Mujid dan Matsunin sebagai tersangka kasus persekusi terhadap M. Keduanya dijerat pasal 80 junto pasal 76 C UU 35/2014 tentang Perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau pasal 170 KUHP. [wah]

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA