Hal itu dilakukan karena Rizieq masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polri, berkaitan kasus percakapan porno dengan Firza Husein melalui WhatsApp.
"Sudah kami sebarkan ke Polres-Polres ya. Nanti dari Polres ke Polsek," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono, di kantornya, Senin (5/6).
Selain penyebaran pamflet ke seluruh kantor kepolisian, Argo menjelaskan bahwa foto dan identitas Rizieq disebarkan juga ke tengah masyarakat. Apabila masyarakat melihat yang bersangkutan, mereka bisa melapor ke polisi terdekat.
Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka dalam kasus dugaan percakapan (chat) mesum. Sebelumnya, polisi juga sudah menentapkan wanita bernama Firza Husein, sebagai tersangka kasus tersebut.
Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 UUU 44/2008 tentang Pornografi.
[ald]
BERITA TERKAIT: