Begitu tegas Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny F Sompie kepada wartawan di Gedung Kemenkum HAM, Kuningan, Jakarta, Minggu (4/6).
"Visa yang dimiliki Rizieq itu, visa yang diberikan oleh negara tujuan melalui dubesnya. Nggak ada urusannya (Dirjen) Imigrasi dengan visa tersebut," ujarnya.
Dijelaskan Ronny, keberadaan Rizieq di Saudi akan
overstay saat masa berlaku visanya habis dan belum juga kembali ke Indonesia. Saat itu posisi Rizieq menjadi ilegal dan akan ditolak oleh imigrasi setempat. Pada akhirnya, ia akan dipulangkan oleh Saudi ke Indonesia.
"Yang memiliki visa itu (Saudi) pasti menyadari kalau visanya (Rizieq) habis dan dia akan menjadi ilegal di negara tujuan. Kita tinggal menunggu deportasinya, itu biasanya ada kerja samanya. Jadi nggak perlu dipikirkan kalau soal habis visanya. Pasti akan diserahkan oleh kita melalui duta besar," beber Ronny.
Polisi telah memasukan Habib Rizieq ke daftar pencarian orang (DPO) sejak beberapa pekan lalu. Karena terus mangkir dari panggilan pemeriksaan polisi, baik saat masih berstatus saksi maupun kini telah menjadi tersangka.
Hingga kini Rizieq masih berada di Saudi dengan alasan menjalan ibadah umrah. Menurut kuasa hukumnya, Eggi Sudjana, Rizieq memakai visa umrah dengan masa berlaku hingga 17 Ramadhan.
[ian]
BERITA TERKAIT: