Menurut anggota Komisi III DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, dalam menjalankan tugas Polri hendaknya hanya mengacu pada KUHP dan perundang-undangan pidana, bukan mengikuti opini sekelompok orang.
Dia menjelaskan, yang terjadi di berbagai kasus di Jakarta tidak tergolong persekusi karena tidak ada sentimen kebencian terhadap rasisme. Orang yang didatangi ramai-ramai oleh warga biasanya bukan karena identitas rasnya, melainkan dikarenakan perbuatannya yang menyinggung pribadi orang lain.
Jika pun terjadi pelanggaran hukum tuduhan yang dapat dikenakan adalah tindak pidana biasa seperti penganiayaan, sebagaimana diatur pasal 351-355 KUHP atau perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur pasal 368 KUHP.
"Sampai saat ini tidak ada istilah tindak pidana persekusi dalam hukum positif Indonesia. Tetapi istilah persekusi terlalu seram dan terlalu berlebihan jika dikaitkan dengan kasus-kasus di Jakarta," beber Dasco dalam keterangannya, Minggu (4/6).
Dia menambahkan, yang paling penting, Polri bersikap adil dalam menegakkan hukum. Jangan kasus penggerudukan disikapi dengan gerak cepat tetapi kasus dugaan makar menyatakan suatu daerah akan merdeka atau kasus dugaan ancaman pembunuhan terhadap Wakil Ketua DPR Fadli Zon sangat lambat diusut.
"Polri tidak boleh berat sebelah. Hanya menindak pihak tertentu tetapi membiarkan pelanggaran hukum yang dilakukan pihak lain," ujar Dasco.
[wah]
BERITA TERKAIT: