Dua tersangka berinisial AM (22) dan Mu (52). Kasusnya kini sudah di tangan penyidik Polda Metro Jaya.
Mereka melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur, Putra Mario Alvian (15), warga Cipinang Muara, Jakarta Timur.
Anak itu dikepung belasan warga dan dipukuli di bagian kepala karena diduga merendahkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan organisasinya. Adegan kekerasan dan intimidasi itu direkam dengan kamera handphone lalu disebarluaskan lewat media sosial.
"Keduanya telah menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas PMJ, Komisaris Besar Argo Yuwono, di kantornya, Jumat petang (2/6).
Dari hasil pemeriksaan, AM mengaku telah memukul korban dengan tangan kiri ke arah pipi kanan korban sebanyak tiga kali.
Sedangkan Mu memukul dengan tangan kanan sebanyak satu kali dan mengenai kepala korban.
"Mereka sudah kita amankan untuk dilakukan proses selanjutnya," demikian Argo.
Oleh penyidik, mereka dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 80 jo pasal 76C UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Atau dan pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan terhadap sesorang.
[ald]
BERITA TERKAIT: