Kader Partai Golkar itu terbukti menekan tersangka Miryam S Haryani untuk memberikan keterangan tidak benar saat menjadi saksi dipersidangan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
"KPK menetapkan MN (Markus Nari) anggota DPR 2014-2019 sebagai tersangka dengan dugaan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau pun tidak langsung terhadap pemeriksaan disidang pengadilan dalan perkara korupsi e-KTP terhadap tersangka MSH (Miryam S Haryani)," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah saat konferensi pers di Gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jumat (2/6).
Selain itu, KPK juga menduga bahwa Markus Nari mencoba mempengaruhi salah satu terdakwa korupsi e-KTP agar memberikan keterangan tidak benar terkait dirinya.
Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, nama Markus Nari disebut-sebut pernah meminta dan menerima uang proyek pengadaan e-KTP sebesar Rp 4 miliar.
"MN diduga mencoba mempengaruhi salah satu terdakwa e-KTP untuk memberikan keterangan tidak benar terkait dengan kondisi MN dalam peristiwa e-KTP," tambah Febri.
Atas perbuatan tersebut, Markus Nari dijerat pasal 21 UU 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU 20/2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
[wid]
BERITA TERKAIT: