
Terpidana kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hingga kini masih berada Rumah Tahanan Markas Komando Brigade Mobil, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Pengacara Ahok, Wayan Sudhirta megnaku belum tahu kapan bekas Gubernur DKI Jakarta itu akan kembali menghuni Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.
"Belum tahu. Pengadilan itu kan mempunyai kewenangan penahanan dan kewenangan itu masih ada sampai hari ini," kata Wayan saat dihubungi wartawan, Kamis (1/6).
Wayan mengatakan, kondisi kliennya saat ini lebih bersemangat dan bagus secara fisik.
"Lebih semangat, fisiknya lebih bagus. Dia nulis bahkan sekarang ada lembaran per hari. Banyak nerima surat sekarang," imbuhnya seperti diberitakan
RMOLJakarta.Com.[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: