Meski begitu, penyidik belum akan menetapkan tersangka baru dalam perkara tersebut dalam waktu dekat.
"Perbuatan ini diduga dilakukan bersama-sama. Saat ini kami masih proses dua orang di Kemendes PDTT, dua orang di BPK. Apakah ada keterlibatan pihak lain, tentu perlu kami dalami dari info yang didapatkan," ujar jurubicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Selasa (30/5).
Menurut Febri, penyidik KPK akan menelusuri siapa saja pejabat Kemendes yang berwenang melakukan hubungan langsung dengan auditor BPK dalam menyerahkan laporan keuangan.
"Apakah yang berwenang di bagian kesekjenan ataukah di bagian inspektorat. Itu poin yang akan kami telusuri mulai dari pemeriksaan saksi," jelas Febri.
Pada Jumat malam (26/5), KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Kemendes PDTT dan BPK RI. Enam orang petugas BPK dan satu pejabat Kemendes PDTT diseret ke kantor lembaga pemberantas korupsi itu.
Mereka terjerat dugaan suap pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT oleh BPK RI.
Keesokan harinya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Yaitu, Inspektur Jenderal Kemendes, Sugito; pejabat Eselon III Kemendes, Jarot Budi Prabowo; pejabat Eselon I BPK, Rachmadi Saptogiri; dan Auditor BPK, Ali Sadli.
Dua pejabat Kemendes PDTT tersebut diduga memberikan suap terhadap pejabat dan auditor BPK menyangkut pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT tahun anggaran 2016.
[ald]
BERITA TERKAIT: