Pemeriksaan Saksi Perkara Suap Auditor BPK Dimulai Akhir Pekan Ini

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 30 Mei 2017, 16:40 WIB
Pemeriksaan Saksi Perkara Suap Auditor BPK Dimulai Akhir Pekan Ini
Ketua BPK Di KPK/net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam perkara suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dilakukan pejabat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) mulai akhir pekan ini.

Hingga hari ini, menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, penyidik masih melakukan telaah terhadap sejumlah barang bukti yang diamankan ketika menggeledah Kantor Kemendes PDTT, Minggu (28/5) lalu.

"Kemungkinan kita akan jadwalkan ada yang akhir minggu ini atau setidaknya di awal minggu depan kita akan mulai pemeriksaan saksi-saksi. Tentu kita akan cari tahu rangkaian peristiwa suap tersebut termasuk sumber dananya," ujar Febri kepada wartawan di kantornya, Kuningan, Jakarta, Selasa (30/5).

Namun demikian, Febri masih enggan menjelaskan dari pihak mana saja saksi yang akan dipanggil. Namun langkah pertama, menurut Febri, penyidik akan menghadirkan saksi fakta untuk memastikan kronologis perkara suap tersebut.

"Nanti akan kita sampaikan kapan jadwal persisnya. Kita butuh strategi juga untuk memeriksa saksi. ‎Tentu kita uraikan ketika ada indikasi pihak-pihak tertentu yang berupaya menghubungi pihak auditor BPK untuk membahas laporan keuangan Kemendes PDTT tahun 2016 sampai transaksinya seperti apa," ungkap Febri.

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Kemendes PDTT dan BPK RI. KPK segera membawa enam orang petugas BPK dan satu pejabat Kemendes PDTT. OTT ini terkait dugaan suap pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT dari BPK RI.

Keesokan harinya, KPK menetapkan empat sebagai tersangka di antaranya, Inspektur Jenderal Kemendes, Sugito; pejabat Eselon III Kemendes, Jarot Budi Prabowo; pejabat Eselon I BPK, Rachmadi Saptogiri; dan Auditor BPK, Ali Sadli.

Dua pejabat Kemendes PDTT tersebut diduga memberikan suap terhadap pejabat dan auditor BPK terkait pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) oleh BPK RI terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT tahun anggaran 2016.[san]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA