Besok, Ustadz Alfian Diperiksa Di Polda Metro Jaya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 30 Mei 2017, 14:57 WIB
rmol news logo Tersangka kasus hate speech atau ujaran kebencian di Mabes Polri, Alfian Tanjung, juga berstatus sama di Polda Metro Jaya (PMJ).

Bahkan, pihak PMJ telah menjadwalkan pemeriksaan Alfian sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan yang dilakukan lewat akun Twitternya, Rabu (31/5) besok.

"Besok (Rabu) pagi, Alfian kita panggil sebagai tersangka. Untuk kasus hate speech yang dilaporkan oleh saudara Tanda Perdamaian Nasution dari PDIP," ujar Kabid Humas PMJ Komisaris Besar Argo Yuwono kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Selasa (30/5).

Dalam kasus yang ditangani PMJ, Alfian diduga telah menyindir kader PDI Perjuangan sebagai kader PKI. Ungkapan itu disampaikannya lewat akun twitter pribadinya, beberapa waktu lalu. Imbasnya, Alfian pun dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, 18 Mei 2017.

"Setelah dilakukan penyelidikan ternyata kasus tersebut adalah tindakan pidana, lalu kita naikkan ke taraf penyidikan dan kita temukan Alfian sebagai tersangka," terang Argo.

Sebelumnya diketahui, Alfian pernah disomasi oleh anggota Dewan Pers Nezar Patria. Pasalnya, Alfian diduga menuduh yang bersangkutan sebagai kader PKI dalam ceramahnya yang beredar di Youtube.

Selain itu, Alfian juga disomasi oleh Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki ke polisi terkait hal serupa.

Dalam ceramah tersebut, Alfian menyebutkan beberapa nama yang menurutnya adalah kader PKI. Dia juga menuturkan rapat-rapat yang dilaksanakan di Istana Kepresidenan dipimpin oleh kader PKI. Untuk kasus tersebut, Alfian telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri, Selasa (30/5) dinihari.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA