Penetapan tersebut dilakukan usai ustadz Alfian diperiksa sebagai saksi selama tujuh jam di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (30/5) dinihari.
"Benar (statusnya) sudah tersangka. Kebetulan saya salah satu kuasa hukumnya," kata pengacara Henry Kurniawan melalui pesan singkat elektronik kepada
Kantor Berita Politik RMOL.
Hal itu juga dibenarkan Kabagpenum Humas Polri, Komisaris Besar Martinus Sitompul. Namun, Martinus belum merinci betul terkait kasus apakah yang menjerat Alfian.
"Iya, benar. (Alfian Tanjung tersangka dan ditahan), sejak 30 Mei. (Kasusnya) yang di Surabaya," kata Martinus.
Alfian ditetapkan tersangka terkait ceramahnya tentang Partai Komunis Indonesia (PKI) dan PKC di Masjid Mujahidin, Surabaya, beberapa wakti lalu. Dalam ceramah yang tersebar di situs YouTube, Alfian Tanjung menyebut beberapa nama. Dia menyebut rapat-rapat di Istana saat ini dipimpin sederet kader-kader PKI.
[wid]
BERITA TERKAIT: