Irman Persulit Kerjaan Pemenang Tender E-KTP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 29 Mei 2017, 15:35 WIB
Irman Persulit Kerjaan Pemenang Tender E-KTP
Ilustrasi/Net
rmol news logo Andi Agustinus atau Andi Narogong membeberkan bahwa pemenang tender proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), konsorsium PNRI pernah diminta untuk membagi-bagikan pekerjaan kepada peserta lelang yang kalah.

Menurut Andi, hal tersebut diminta oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman yang menjadi terdakwa korupsi e-KTP.

"Juni 2011, PNRI ditetapkan pemenang (lelang). PNRI menang tapi tidak diinginkan Pak Dirjen (Irman). PNRI disuruh bagi rata kerjaan kepada peserta lelang yang kalah," kata Andi saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta, Senin (29/5).

Namun PNRI menolak permintaan tersebut. Akibatnya konsorsium tidak pernah diberikan down payment (DP) dan mengalami kesulitan dalam menjalankan proses pengadaan proyek e-KTP.

Konsorsium PNRI terdiri dari lima perusahaan yang terdiri dari PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Arthapura.

"Karena kesulitan uang, tidak bisa menjalankan tugas, PT Quadra pinjam uang ke saya Rp 36 miliar. Kebetulan saya punya fasilitas Bank BRI Rp 40 miliar," beber Andi.

Tetapi setelah itu, PT Quadra membutuhkan uang Rp 200 miliar. Andi tak mampu menyanggupi nominal tersebut dan meminta pinjaman Rp 36 miliar sebelumnya agar dikembalikan.

"PT Quadra butuh Rp 200 miliar cash, saya bilang, saya tidak sanggup," ucap Andi.

Pasca urusan pinjam meminjam itu, ia memilih tak mau berurusan lagi dengan konsorsium.

"Setelah itu saya mundur. Saya sakit hati. Karena Pak Irman bilang saya seperti calo. Sejak itu saya tidak pernah ada hubungan dengan konsorsium," kata Andi.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA