Kronologi Penangkapan Orang BPK dan Kemendes Versi KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 27 Mei 2017, 19:27 WIB
Kronologi Penangkapan Orang BPK dan Kemendes Versi KPK
Foto: Tedy Kroen/RM
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dari tujuh pihak yang dicokok dalam operasi tangkap tangan di kantor Badan Pemeriksa Keuangan dan Kantor Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), kemarin.

Ketua KPK Agus Rahadjo menjelaskan, OTT dilakukan karena pihaknya menerima informasi dari masyarakat. Tim langsung menelusuri informasi tersebut dan bergerak sore hari menuju kantor BPK di jalan Gatot Subroto, Jakarta.

Dari kantor BPK, sambung Agus tim mengamankan enam orang. Mereka yakni, Ali Sadli (ALS) selaku Auditor BPK, Rochmadi Saptogiri (RS) pejabat eselon I BPK, Jarot Budi Prabowo (JBP) pejabat eselon III Kemendes PDTT. Kemudian sekretaris JBP, supir JBP dan seorang petugas keamanan kantor BPK.

Setelah meringkus enam orang tersebut, masih kata Agus, tim lalu bergerak ke Kantor Kemendes PDTT di Kalibata, Jakarta Selatan. Tim bergerak pada pukul 16.20 WIB.

"Disana diamankan satu orang, SUG (Sugito) Irjen Kemendes PDTT," jelas dia dalam dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (27/5).

Agus menjelaskan, setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam, pihaknya menaikkan status empat orang menjadi tersangka. Keempatnya yakni, Jarot Budi Prabowo, Ali Sadli, Rochmadi Sapto Giri serta Sugito.

Atas perbuatannya Sugito, Jarot Budi Prabowo selaku pihak yang diduga memberikan suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak pidana Korupsi junto pasal 64 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Ali Sadli dan Rochmadi Sapto Giri selaku pihak yang diduga menerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak pidana Korupsi junto Pasal 64 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA