Menurut jurubicara KPK, Febri Diansyah, ketujuh orang tersebut masih menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.
"KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari tujuh orang tersebut. Tentunya sekarang dilakukan pemeriksaan dari OTT tersebut," kata Febri saat dihubungi.
Febri menjelaskan bahwa ketujuh orang yang diperiksa, dua orang di antaranya merupakan penyelenggaraan negara dan diduga kuat merupakan auditor BPK. Sedangkan yang lainnya merupakan unsur pegawai negeri dan juga non pegawai negeri.
"Kita masih dalami banyak hal dalam proses pemeriksaan. Informasi yang kita terima penyidik juga mengamankan sejumlah uang. Tentu dari dalam proses penghitungan besok akan disampaikan informasi lebih lanjut," tambahnya.
Sebelum menentukan status dari tujuh orang tersebut, jelas Febri, penyidik perlu menemukan minimal dua alat bukti untuk bisa menetapkan sebagai tersangka.
"Bisa saja ketika ditemukan bukti permulaan yang cukup sesuai UU maka ditetapkan sebagai tersangka tetapi bisa saja ada yang mungkin ditetapkan masih berstatus sebagai saksi. Ini standar sama bagi seluruh operasi tangkap tangan yang pernah dilakukan KPK," papar Febri.
Berdasarkan informasi yang beredar, OTT ini berhubungan dengan suap atas pemberian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK untuk Kemendes PDTT.
[ian]
BERITA TERKAIT: