Korupsi Al Quran, KPK Telisik Aliran Dana Di Komisi VIII

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 24 Mei 2017, 23:02 WIB
Korupsi Al Quran, KPK Telisik Aliran Dana Di Komisi VIII
Febri Diansyah/RMOL
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran dana suap proyek pengadaan Al Quran dan laboratorium MTs Kementerian Agama tahun 2011-2012 di Komisi VIII DPR RI.

"Ada informasi baru yang kami dalami lebih lanjut terkait dengan indikasi aliran dana pada pihak lain yang masih belum menjadi tersangka sampai dengan saat ini," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Rabu (24/5).

Pengadilan Tipikor Jakarta baru saja memvonis mantan anggota Komisi VIII periode 2009-2014 Zulkarnaen Djabbar dan anaknya Dendy Prasetya dalam kasus tersebut. Pada akhir April lalu, KPK kembali menetapkan tersangka baru dari pihak swasta yakni Fahd El Fouz yang juga ketua umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).

Pagi tadi, KPK melakukan pemeriksaan terhadap mantan anggota DPR periode 2009-2014 Nurul Iman Munstofa untuk dimintai keterangan lebih lanjut terhadap tersangka Fahd El Fouz. Selain Iman, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Herry Purnomo. Namun yang bersangkutan berhalangan hadir dan akan dilakukan pemanggilan ulang Senin pekan depan.

"Pemeriksaan saksi adalah salah satu bagian dari upaya pencarian bukti-bukti pendukung lain yang terkait dan saling memiliki hubungan juga perku kita dalami dan kita cari. Tentu itu yang menjadi concern penyidikan yang sedang berjalan," pungkas Febri. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA