Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menjelaskan, pasal penodaan agama masih relevan diterapkan di Indonesia. Bukan hanya untuk menjaga kepentingan kaum mayoritas, pasal itu juga untuk menjaga pihak minoritas.
"Persoalan pasal penodaan agama masih perlu. Bukan masalah satu atau dua agama tapi semua agama. Tidak boleh seorang melakukan penodaan agama lain, apalagi yang berbeda agama," jelasnya di Komplek Parlemen, Jakarta (Rabu, 24/5).
Menurut Fadli, pasal penodaan agama dibutuhkan untuk menjaga keberagaman dan kerukunan yang ada di Indonesia selama ini. Dengan adanya pasal itu, umat beragama bisa hidup berdampingan dan saling menghargai.
Selain juga sebagai koridor hukum yang bisa ditempuh semua pihak.
"Kalau tidak ada koridor hukum bisa terjadi tindakan sepihak, seperti teror dan main hukum sendiri. Bila pasal ini dihapus, orang tak bisa mengajukan penyelesaian hukum," tegas Fadli yang juga wakil ketua umum Partai Gerindra.
[wah]
BERITA TERKAIT: