Setelah Batal Banding, Ahok Harus Dipindahkan Dari Rutan Brimob

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Rabu, 24 Mei 2017, 10:12 WIB
Setelah Batal Banding, Ahok Harus Dipindahkan Dari Rutan Brimob
Ahok/Net
rmol news logo . Terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) harus dipindahkan dari rumah tahanan (Rutan) Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat ke lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Demikian dikatakan pengamat hukum Nicholay Aprilindo setelah Ahok mencabut permohonan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Sebelumnya, Ahok divonis mejelis hakim dengan dua tahun penjara dalam kasus penodaan QS Al-Maidah 51, karena terbukti melanggar Pasal 156a KUHP.

Jelas Nicholay, Rutan adalah tempat bagi para tersangka dan terdakwa. Sementara, Lapas adalah tempat bagi terpidana.

"Menurut perundang-undangan, Ahok harus dipindahkan ke Lapas, agar dapat sosialisasi dan pembinaan," ujar dia, Rabu (24/5).

Seperti diketahui, Ahok sempat dipenjara di Rutan Cipinang, Jakarta Timur tapi dipindahkan ke Rutan Mako Brimob karena alasan kenyamanan dan keamanan karena banyaknya aksi unjuk rasa pendukung Ahok. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA