Kajian Mahupiki, KPK Tidak Cermat Terkait Kasus Korupsi E-KTP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 23 Mei 2017, 06:44 WIB
Kajian Mahupiki, KPK Tidak Cermat Terkait Kasus Korupsi E-KTP
E-KTP/net
rmol news logo Kasus KTP Elektronik (e-ktp) yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menjadi bola liar. Pasalnya, dengan berbekal surat dakwaan, lembaga antirasuah tersebut memunculkan kegaduhan politik di Indonesia.

Menurut Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih, penanganan dugaan korupsi e-ktp bisa dikatakan cukup provokatif.

"Sebelum bergulir persidangan, KPK justru mengatakan perkara ini melibatkan orang-orang berpengaruh dan berimbas pada kestabilan politik," kata Yenti dalam Focus Group Discussion yang diselenggarakan Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (Mahupiki) Cabang DKI Jakarta, Senin (22/5).

Yenti juga mengomentari gemuknya surat dakwaan yang dibuat jaksa KPK tak lazim. Ketidaklaziman yang dimaksud yakni menyebutkan nama penerima dana tetapi belum ada bukti sesuai status tersangka. Kondisi tersebut menurut Pasal 4 UU No.31 tahun 1999 tidaklah tepat.

"Bagaimanapun, surat dakwaan adalah akta autentik. Dimana surat tersebut berisi nama-nama yang menurut penyidik dan JPU sudah jadi tersangka," tegasnya.

Senada dengan Yenti, mantan Ketua Komisi Kejaksaan Halius Hosen menyatakan kelemahan surat dakwaan kasus dugaan korupsi E-ktp  yakni tidak cermat dan kurang lengkap.

"Klasifikasi perbuatan tidak jelas. Dakwaan lemah," ujar Halius.

Ia menambahkan, sejatinya surat dakwaan harus fokus pada perbuatan terdakwa 1 dan 2, sesuai Pasal 143 KUHAP. Sehingga, kata dia, terhindar dari makna bias dan tidak asal menyebut sekelompok orang.

Menurut Ketua Mahupiki DKI Jakarta, Jamin Ginting, kesimpulan atau masukkan dari FGD terkait kasus dugaan korupsi e-ktp ini akan disampaikan atau direkomendasikan kepada pihak KPK.

“Kami ingin memastikan proses dan prosedur hukum dalam kasus dugaan korupsi e-ktp dijalankan dengan baik dan benar. Hasil diskusi kami sampaikan kepada KPK dan masyarakat bisa mengetahuinya melalui media massa,” beber Jamin.

Dikatakan Jamin, Mahupiki, khususnya Mahupiki DKI Jakarta mendukung penuh KPK untuk menyelesaikan kasus dugaan korupsi E-ktp.

“Sejak awal, kami mendorong dan mendukung penuh KPK untuk memproses kasus KTP-El. Kami mengharapkan kasus ini diselesaikan dengan tuntas dan yang lebih penting diselesaikan dengan profesional. Jadi jika tidak cukup bukti, jangan dibuat-buat atau direkayasa. Itu kami ingatkan betul,"ungkap Jamin.

Dirinya menegaskan bahwa surat dakwaan kasus dugaan korupsi e-ktp terkesan adanya tekanan politik. Ia berharap KPK jangan sampai gegabah dan menghilangkan kewibawaannya lantaran tidak cermat menyusun dakwaan.

Bahkan menurut Jamin, Ketua Umum Mahupiki Romli Atmasasmita berpendapat bahwa prinsip dan asas hukum harus ditaati oleh Pimpinan, Penyidik dan Penuntut Umum KPK dalam menyelesaikan berbagai kasus korupsi termasuk dugaan korupsi kasus E-ktp.
 
"Harus hati-hati. Jangan terjebak dan terpengaruh oleh kepentingan, pesanan dan jangan sampai pula menyelesaikan kasus atas dasar subyektivitas," demikian Jamin.[san]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA