Menurut Setiadi, KPK memiliki kewenangan dalam penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan pasal 22 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf c UU KPK, lanjutnya bahwa KPK memiliki tugas dan kewenangan melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi. Sehingga masih kata Setiadi, seluruh tindak pidana dalam UU Tipikor yang merupakan tindak pidana korupsi maka menjadi kewenangan KPK.
"Dalam perkara tindak pidana korupsi terdapat pengaturan yang khusus terkait dengan pemberian keterangan yang tidak benar di dalam persidangan sebagaimana diatur dalam Pasal 22 juncto Pasal 35 UU Tipikor," ujar Setiadi saat membacakan jawaban atas gugatan praperadilan di PN Jaksel, jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (16/5).
Selanjutnya, Setiadi memaparkan, dalam pasal 63 ayat 2 KUHP disebutkan jika suatu perbuatan masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus maka hanya yang khusus itulah yang diterapkan.
Selain itu, KPK juga membantah, penerapan tersangka kesaksian palsu kepada Miryam tidak memiliki dua alat bukti.
Menurut Setiadi, dalam persidangan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, pemohon dalam hal ini Miryam telah mencabut keterangan dalam BAP dengan alasan telah mendapat tekanan dari penyidik termohon, dalam hal ini KPK.
Namun setelah jaksa KPK mengajukan saksi verbalisan dengan menghadirkan tiga penyidik untuk dikonfrontasi, tidak ada perbuatan yang mengancam Miryam dalam pemeriksaan. Bahkan dari video rekaman pemeriksaan, Setiadi menyebut Miryam tidak mendapatkan tekanan secara fisik ataupun non fisik.
Adapun bukti-bukti lain yakni BAP saksi atas nama Miryam, tulisan tangan Miryam pada saat dimintai keterangan dalam penyidikan, konsep revisi BAP Miryam, saksi Elsa Syarif dan saksi Yosep Sumartono. Kemudian bukti petunjuk merupakan rekaman video persidangan perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di PN Jakarta Pusat serta rekaman pemeriksaan pemohon.
Untuk itulah, Setiadi meminta agar gugatan praperadilan Miryam tidak dikabulkan oleh hakim tunggal Asiadi Sembiring.
"Menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya," pungkasnya
.[wid]
BERITA TERKAIT: