Red Notice adalah surat peringatan yang ditujukan kepada Interpol seluruh dunia untuk melakukan upaya paksa membawa seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) ke negara asalnya.
"Nanti kita tunggu saja seperti apa," timpal Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Senin (15/5).
Beberapa syarat diterbitkannya Red Notice antara lain, harus menyandang status tersangka dan keberadaannya berada di luar negeri. Imam Besar FPI itu diketahui sudah ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan penghinaan lambang negara di Polda Jawa Barat.
Selain itu, Rizieq juga diketahui masih berada di luar negeri usai menjalankan ibadah umrah sejak akhir April lalu. Meski Rizieq memenuhi dua persyaratan tersebut, Argo menilai hal itu berada di wilayah hukum yang berbeda.
"Jadi, kita menangani kasus yang di Polda Metro ya. Tentunya kita pakai pentahapan sesuai dengan aturan di situ (PMJ)," paparnya.
Terkait kasusnya di PMJ, Rizieq sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik di kasus dugaan percakapan berkonten porno dengan Firza Husein.
[zul]
BERITA TERKAIT: