"Saya sebenarnya protes terhadap DPO saja. Kan saya kooperatif kok dimasukin ke DPO," ujar Miryam usai diperiksa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (12/5).
Mantan anggota Komisi II DPR itu tidak menjelaskan secara rinci apa saja yang ditanyakan penyidik. Namun ia sempat menegaskan bahwa tidak ada pihak mana pun yang menekan dirinya ketika masih diperiksa sebagai saksi.
"Tanya di atas saja," jawabnya sambil berlalu.
Miryam menolak disebut mangkir dari panggilan KPK. Ia mengaku telah memberikan keterangan secara jelas kepada penyidik alasannya tidak hadir.
"Kan sudah ada keterangan surat lewat pengacara saya," pungkas politikus Hanura ini.
Dia menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik karena dianggap memberikan keterangan palsu dalam persidangan dan menghambat proses penyidikan.
Politikus Hanura itu sempat tidak memenuhi panggilan penyidik KPK pada tanggal 13 dan 18 April 2017. Sempat dilakukan penjadwalan ulang pada 26 April, namun Miryam kembali mangkir hingga akhirnya KPK melaporkan ke polisi dan memasukan Miryam ke DPO.
Tak sampai sepekan, pada Senin (1/5) Miryam ditangkap pihak kepolisian disalah satu hotel di Kemang. Miryam segera diserahkan ke KPK dan ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur cabang KPK.
[zul]
BERITA TERKAIT: